JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lesium Kristen atas sengketa lahan SMAN 1 Bandung.
Dedi menjelaskan bahwa gugatan yang dimenangkan oleh pihak penggugat bukanlah murni ditujukan terhadap sekolah, melainkan terdapat berbagai kepentingan terhadap akses tanah strategis di kawasan Dago, Kota Bandung.
“Kenapa banding, dan saya boleh ungkapkan, memang itu kan tidak berdiri sendiri. Jadi bukan murni gugatan terhadap SMA 1-nya, tapi akses tanah itu strategis. Pasti banyak pihak yang punya kepentingan terhadap tanah itu,” ujar Dedi, Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan bahwa dirinya akan mengawasi langsung proses kelanjutan sengketa tersebut, mengingat lokasi yang disengketakan menyangkut fasilitas publik dan ruang pendidikan yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat.
Meski belum merinci langkah hukum selanjutnya, Dedi memastikan Pemprov Jabar akan menempuh semua prosedur yang sah untuk mempertahankan keberadaan SMAN 1 Bandung di lokasi tersebut.