Daerah

Senin Depan, Presiden Jokowi Tandatangani Amnesti untuk Baiq Nuril

×

Senin Depan, Presiden Jokowi Tandatangani Amnesti untuk Baiq Nuril

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo akan menandatangani surat pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Senin (29/7/2019) mendatanag.

”(hari) Senin saya tandatangani. Kalau nggak (hari) Senin ya maksimal (hari) Selasa,” kata Presiden di Jakarta pada Jumat (26/7/2019) petang.

Jokowi menjelaskan dirinya akan mendalami perihal tersebut.

Sebelumnya Komisi III DPR RI juga telah menyetujui surat Presiden Jokowi terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk korban pelecehan yang merekam pembicaraan, Baiq Nuril.

Baca Juga:  Dear Ketua RT, Ternyata Ini Alasan Dana Insentif di Pangandaran Tidak Cair

Rapat pleno Komisi III yang digelar pada Rabu (24/7/2019) menyepakati persetujuan itu.

Baiq Nuril adalah mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim. Perbuatan Baiq dinilai membuat keluarga besar Haji Muslim malu.

Baca Juga:  Jadwal Film yang Tayang di Bioskop Kota Bandung Hari ini

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019 namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. Baiq Nuril dan pengacaranya pun lalu memohonkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Siagakan Ratusan Personel dalam Operasi Ketupat Lodaya 2024

Presiden dapat memberikan amnesti setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Hukum dan HAM, namun dengan memperhatikan pertimbangan DPR. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan