JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang anak perempuan berumur 13 tahun di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban rudapaksa pria lanjut usia berinisial U (50), sampai hamil dan melahirkan.
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung mengamankan pelaku. Dan kini polisi menetapkan U sebagai tersangka setelah jalani pemeriksaan maraton.
“Benar bahwa U, pria paruh baya setubuhi gadis di bawah umur yang merupakan tetangganya. Kejadiannya sejak Agustus 2024. Namun baru ketahuan seusai korban melahirkan pada 11 April 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta Rabu (14/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa pria paruh baya tersebut menyetubuhi gadis 13 tahun, dengan iming-iming dipinjami sepeda motor gratis. Setiap kali pinjam motor, tersangka meminta berhubungan badan.
“Jadi, pelaku terlebih dulu merayu korban dengan menawarkan meminjamkan motornya gratis. Sehingga korban pun mau disetubuhi oleh U berulang kali sampai hamil,” ungkapnya.