Seorang IRT di Binjai Tewas Membusuk Dalam Rumah, Lehernya Dijerat Tali Kabel Listrik

Polres binjai tangkap pelaku pembunuhan IRT di Binjai.(istimewa).

Kata dia, dari pemeriksaan sejumlah saksi diketahui sebelum tewas, saksi sempat mendengar keributan di dalam rumah tersebut. Saksi mendengar terjadi keributan antara korban dan suaminya berinisial LBP.

“Hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku, yakni suami korban, LBP dan seorang temannya berinisial S alias Rambo (32),” ungkap dia.

Junaidi menambahkan, atas perbuatannya, tersangka S alias R dipersangkakan melanggar pasal 338 Jo pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” bilangnya.(mad).