Daerah

Seorang Pria Libas Habis Lima Pemuda di Sukabumi, Berakhir dalam Sel Penjara

×

Seorang Pria Libas Habis Lima Pemuda di Sukabumi, Berakhir dalam Sel Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | SUKABUMI – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota berhasil menangkap tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap lima pemuda di kamar kos di Jalan Terusan Gotongroyong, Sukabumi.

Kejaian bermula saat tersangka yang bernama Fajri Aryadi (26) datang ke kamar kos di dalam terdapat 5 pemuda. Tanpa tahu penyebabnya tersangka langsung menganiaya secara brutal 5 pemuda itu yang mengakibatkan seluruh korbannya mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Efisiensi Anggaran Dinas PUTR Cianjur: Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen dan ATK 75 Persen

“Penangkapan ini setelah adanya laporan dari para korban yang mengaku telah dianiaya tersangka saat sedang berkumpul di kamar kos salah seorang korban di RT 003/011, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Sabtu (27/8/2022),” kata Kepala Polsek Gunungpuyuh AKP Maulana Arif, di Sukabumi, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Amankan Aksi Buruh, Polres Purwakarta Kedepakan Sikap Humanis

Akibatnya korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri, korban Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, korban Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian kepala.

Baca Juga:  Gagal Capai Target, Plt Bupati Tetap Apresiasi Kontingen Subang

Selanjutnya korban Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang dan dan korban Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan