Seorang Tewas Akibat Tawuran di Deli Serdang, Masalahnya Sepele

Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).

Kata dia, kelima tersangka berinisial ADM alias Bebek (16), DAW alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). ADM alias Bebek merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Hasil Konferensi Kabupaten, Purwanto Terpilih Jadi Ketua PGRI Purwakarta

“Para tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 junto pasal 55, 56 subsider pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Bupati Subang Ajak Kades Lakukan Inovasi BUMDes