Daerah

Sepanjang 2023, Polda Jabar Berhentikan 20 Polisi Secara Tidak Hormat

×

Sepanjang 2023, Polda Jabar Berhentikan 20 Polisi Secara Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Upacara PTDH In Absentia personel Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).
Polres Purwakarta
Upacara PTDH In Absentia personel Polres Purwakarta. (Foto: Dok. Humas Polres Purwakarta).

Menurut Wiyagus, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik pada tahun 2023 sebanyak 101 orang. Jumlah itu juga menurun apabila dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 118 orang.

“Pelanggaran kode etik anggota tahun 2023 sebanyak 101 orang dan tahun 2022 sebanyak 118 orang dibandingkan tahun 2023 dengan tahun 2022 turun 14,41 persen atau 17 orang,” ucapnya.

Baca Juga:  Jika Capaian Vaksinasi Belum Maksimal, Cianjur Terancam Kembali ke PPKM Level 3

“Bidang Propam Polda Jabar telah menerima 117 aduan selama tahun 2023 terkait dugaan pelanggaran oleh anggota,” tambahnya.

Angka itu meningkat, lanjut Wiyagus, jika dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 113 aduan. Menurutnya, Propam Polda Jawa Barat membuka hotline WA yanduan dengan maksud terjalinnya komunikasi yang aktif 2 arah antara pendumas dan petugas.

Baca Juga:  Sudah Ancang-Ancang Libur Natal dan Tahun Baru? Simak Dulu Kebijakan Pemerintah!

“Semoga di masa datang tidak ada anggota Polda Jabar yang lakukan pelanggaran lagi untuk mencegah PTDH,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2