Daerah

Sepeda Listrik Menjamur, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Ini

×

Sepeda Listrik Menjamur, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Ini

Sebarkan artikel ini
Sepeda Listrik
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat memberikan edukasi kepada pengendara sepeda Listrik. (Foto: Gin/JabarNews).
Sepeda Listrik
Personel Satlantas Polres Purwakarta saat memberikan edukasi kepada pengendara sepeda Listrik. (Foto: Gin/JabarNews).

Ia mengungkap, keberadaan dari sepeda listrik semestinya bukan untuk dipakai di jalan raya, melainkan hanya untuk dipakai di tempat tertentu seperti di area perumahan yang jauh dari kendaraan besar.

Baca Juga:  Komitmen Jaga Kantibmas, Polres Purwakarta Sita Ratusan Botol Miras

“Jelas untuk sepeda listrik peruntukannya bukan di jalan raya, karena itu sangat berbahaya bagi pengendaranya sendiri maupun bagi pengendara lain di jalan raya,” ungkapnya.

Dikatakan Warjo, pengendara dari sepeda listrik mayoritas digunakan oleh anak di bawah umur dan terlihat jarang menggunakan helm.

Baca Juga:  Kongres XXV PWI 2023 akan Digelar di Kota Bandung

Warjo menjelaskan, kini penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga:  Wisatawan yang Datang ke Pangandaran saat Libur Lebaran Capai Rarusan Ribu Pengunjung

Meski tak bisa ditindak secara tegas tentang undang-undang berlalu lintas, pihak kepolisian mengambil langkah yaitu terus memberikan imbauan dan edukasi.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3