JABARNEWS | BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna mendorong percepatan sertifikasi terhadap 1.545 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Dari total 2.200 bidang tanah aset daerah, baru 655 bidang yang telah tersertifikasi. Sisanya masih memerlukan proses administrasi serta verifikasi lapangan.
“Dari total 2.200 bidang, kami mencatat baru tersertifikasi 655 bidang, sehingga masih tersisa 1.545 bidang. Ini yang kami dorong untuk dipercepat,” kata Dadang dalam keterangan yang diterima, Kamis (5/3/2026).
Dadang menegaskan, sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun kerugian negara di masa mendatang.
Menurutnya, percepatan ini juga berkaitan dengan penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yang salah satu indikatornya mencakup penertiban dan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah.





