Daerah

Setelah Dilantik Jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Akan Jamin Keluarga Ekonomi Lemah Terdampak Proses Hukum

×

Setelah Dilantik Jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Akan Jamin Keluarga Ekonomi Lemah Terdampak Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Calon Gubernur Jabar terpilih, Kang Dedi Mulyadi (Foto: Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel)
Calon Gubernur Jabar terpilih, Kang Dedi Mulyadi (Foto: Tangkapan layar YouTube Lembur Pakuan Channel)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Calon Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, akan memberikan jaminan kepada keluarga yang anggota keluarganya sedang menjalani proses hukum, terutama keluarga dengan kondisi ekonomi yang lemah.

Dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Jum’at, 6 Desember 2024, Kang Dedi menekankan pentingnya peranan dan dukungan pemerintah terhadap keluarga dengan kondisi ekonomi lemah yang terdampak proses hukum, yang menurutnya rentan mengalami masalah sosial.

Baca Juga:  Dugaan Kuat Kasus Pembunuhan Guru di Bandung, Polisi Sebut Ini Direncanakan

Kang Dedi Mulyadi mengusulkan mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah. Ia meminta agar setiap penangkapan warga dengan kondisi ekonomi lemah segera dilaporkan kepada pejabat setempat.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan akan Tertibkan KJA yang Berlebihan di Tahun Ini

“Ketika nanti saya dilantik jadi gubernur, saya akan meminta pada seluruh aparat penegak hukum ketika menangkap masyarakat ekonominya ekonomi lemah, maka harus di-CC-kan (diberitahukan: red) kepada bupati, wali kota, kepala desa dan lurah, termasuk kepada gubernur,” ucap Kang Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal YouTube Lembur Pakuan Channel, Minggu (8/12/2024).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Bertemu Kades se-Pangandaran, Siap Dukung di Pilkada Jabar?

Tujuannya agar pemerintah segera turun tangan membantu keluarga tersangka, terutama keluarga dengan kemampuan ekonomi lemah. Menjamin keberlangsungan hidup keluarganya, selama kepala keluarganya menjalani proses hukum.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23