Sidak Komisi 1 DPRD Majalengka, Mayoritas Industri Belum Punya Izin

JABARNEWS | MAJALENGKA – Menindaklanjuti aspirasi dari Forum Pemuda Sumberjaya, yang beraudiensi dengan DPRD Kabupaten Majalengka, Komisi 1 langsung mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah industri/pabrik yang ada di wilayah Kecamatan Sumberjaya.

Hasil dari sidak tersebut, mayoritas pengelola pabrik yang didatangi Komisi 1, mengakui belum ada izin yang keluar. Alasannya bermacam-macam, salah satunya sulitnya menempuh perizinan dan adanya oknum yang meminta sejumlah uang dengan menyebut nama bupati.

Itu diakui oleh salah satu pengelola industri konveksi yang berada di pinggir jalan Prapatan-Sumberjaya menuju arah Budur Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Dua pengelola yang didatangi sidak anggota dewan, Hasan dan Bobi mengatakan, pihaknya hanya mempunyai izin dari RT/RW yang dilanjut dengan ijin ke pihak desa.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Tegas Larang Bawa Ponsel ke Bilik Suara TPS

“Paling izin ke pak RT/RW dan desa setempat. Untuk izin dari tingkatan lainnya, memang kami pun akan menguruskannya. Saat ini masih mempertimbangkan kemungkinan tak terduga, dengan kata lain masih tahap coba-coba,” ujarnya, di hadapan ketua komisi 1 dan rombongan DPRD Majalengka, Kamis (18/10/2018).

‎Menanggapi hal itu, anggota Komisi 1 dari PDI Perjuangan, Iman Nurmansyah, menyayangkan pengelola perusahaan yang belum mengurus proses perizinan pabrik. Terlebih pihaknya juga menyayangkan adanya oknum yang menyebut-nyebut nama kepala daerah untuk membereskan soal perizinan.

Baca Juga:  Seorang Pria Tewas Diserang Ayam Jantan

“Harusnya kalau pihak pengelola atau manager perusahaan mendapati adanya oknum yang berbuat begitu, laporkan ke kami. Biar kami mengetahui dan menindaklanjuti, jangan diam saja. Ke depan, kami minta pengelola atau manajemen perusuhaan agar membereskan dahulu soal perijinannya. Patuhi peraturan yang ada.” ungkapnya.

Ketua Komisi 1 DPRD Majalengka, Dede Aif Musofa, mengatakan, kunjungannya dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari Forum Pemuda Sumberjaya yang menyebutkan ada 15 perusahaan di Sumberjaya yang belum menempuh proses izin dan semua hal yang berkaitan dengan tata ruang.

Baca Juga:  DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda, Ade Uu: Semoga Bisa Tingkatkan Pelayanan

Terpisah, Ketua Forum Pemuda Sumberjaya, Apip Komarudin, mengatakan, pihaknya mengapresiasi sidak yang dilakukan jajaran Komisi 1 DPRD Majalengka.

“Jika berbicara tentang administrasi, hal itu merupakan pokok sebuah dasar hukum, dalam hal ini administrasi terkait RTRW, RDTR dan aturan lebih mendetail lainnya. Untuk sebuah perizinan prinsip 5-30h IUKI harus keluar,” katanya.

“DPRD Kabupaten Majalengka sebagai lembaga kontrol sebuah pembangunan, harus menjamin bahwa adminstrasi sesuai dengan keadaan lapangan,” tambah Apip. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat