DPRD Banjar Sahkan Tiga Raperda, Ade Uu: Semoga Bisa Tingkatkan Pelayanan

JABARNEWS | BANJAR – Ada tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Banjar yang telah disahkan pada Senin (30/11/2020), dalam Paripurna DPRD Kota Banjar, bersama Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat.

“Semoga Raperda yang telah ditetapkan itu dapat meningkatkan pelayanan, kesejahteraan warga masyarakat dan kemajuan Kota Banjar,” ungkap Wali Kota Banjar, Ade Uu Sukaesih.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini

Adapun tiga buah Raperda tersebut dilaporkan dalansir dari harapanrakyat, meliputi Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Serta, Raperda Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  Kejari Majalengka Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS

Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R Kalyubi, menyebutkan besaran APBD Kota Banjar untuk tahun anggaran 2021 yang sudah disahkan dan disepakati mencapai Rp 792.480.553.855,00. Rinciannya, untuk pendataan daerah sebesar Rp 757.849.934.472,00. Kemudian, Belanja Daerah sebesar Rp 792.480.553.855,00, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 34.630.619.383,00.

“Kami harap nantinya realisasi anggaran ini bisa untuk urusan prioritas. Tentunya dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat Kota Banjar,” katanya.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Minggu 17 Juli 2022

Dadang menambahkan, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka untuk anggaran tahun 2021 mendatang masih terkena refocusing untuk menangani wabah pandemi. Hanya saja, untuk teknis realisasinya nanti melalui masing-masing OPD. (Red)