Daerah

Sidang Digelar Secara Daring, Sejumlah Pendukung Habib Bahar Bin Smith Datangi PN Bandung

×

Sidang Digelar Secara Daring, Sejumlah Pendukung Habib Bahar Bin Smith Datangi PN Bandung

Sebarkan artikel ini
Habib Bahae Bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3/2022). (Foto: suara.com)
Habib Bahae Bin Smith menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (29/3/2022). (Foto: suara.com)

Sidang tersebut  secara daring karena merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pelaksanaan sidang dalam kondisi pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Meski Selamat Setelah Tersambar Petir, Aldi Kekasih Ajeng Wahyuni Alami Luka di Tangan dan Syok

Habib Bahar Bin Smith melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP. (Red)

Baca Juga:  Duh! Hoaks Pemilu Naik 10 Kali Lipat Tahun Ini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan