
Sebelumnya, sidang perdana terkait kasus ini telah dilangsungkan pada 20 September 2024 di tempat yang sama. Namun, Ketua KPU Jabar tidak hadir dalam sidang pertama tersebut. Sementara itu sidang kedua rencananya akan fokus pada pendalaman keterangan dari pihak teradu.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa seluruh pihak terkait telah dipanggil secara resmi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang telah direvisi terakhir kali melalui Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Pemanggilan sudah dilakukan lima hari sebelum sidang, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar David dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
David juga menekankan bahwa sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Ia mengundang masyarakat dan media untuk hadir dan mengikuti langsung jalannya persidangan.
“Kami mempersilakan siapa pun yang ingin memantau, baik warga masyarakat maupun jurnalis, untuk datang sebelum sidang dimulai,” tambahnya.
Sebagai bentuk transparansi, DKPP juga menyediakan siaran langsung melalui akun Facebook resmi mereka agar publik dapat mengakses jalannya sidang secara daring. “Dengan adanya live streaming ini, siapa pun bisa menyaksikan proses persidangan dari mana saja,” tutup David.
Sidang kedua ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan pelanggaran kode etik, sekaligus memastikan proses penyelenggaraan pemilu berjalan secara adil dan transparan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News