Sidang Pengeroyok Suporter Persija, Pengacara Terdakwa: Tuntutan JPU Tepat

JABARNEWS | BANDUNG – Dua orang terdakwa pengeroyok Haringga Sirla, jelang laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu 23 September lalu menjalani sidang di Ruang Sidang Anak PN Bandung, Selasa (23/10/2018).

Kedua terdakwa yaitu ST dan DN, yang baru berusia 16 dan 17 tahun terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 170 KUHPidana. ST dituntut 4 tahun penjara dan DN 3,5 tahun.

Surat tuntutan dalam sidang lanjutan keduanya tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melur Kimaharandika. Dadang Sukmawijaya.

Baca Juga:  BNPB Sampaikan Informasi Terkait Cuaca Ekstrem di Wilayah Jabar, Simak Penjelasannya Disini

Kuasa hukum kedua terdakwa mengungkapkan, tuntutan terhadap kliennya telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan kesaksian dari para saksi.

“Saya kira tuntutan ini sudah cukup tepat. Tapi nanti besok kami akan langsung sampaikan nota pembelaan,”, ujar Dadang, dikutip Galamedianews, Selasa.

Sebelumnya, ST dan DN dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat 1 KUH Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20012 ‎tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUH Pidana jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Seorang Wanita Terjun Bebas ke Dalam Jurang di Sukabumi, Ini Kronologinya

“Jadi yang terbuktinya penganiayaan, pasal 170 nya. Untuk pasal 338 nya tidak terbukti,” ujarnya seperti dilaporkan .

Tidak berbeda dengan yang diutarakan oleh kuasa hukum kedua terdakwa, Kasi Pidum Kejari Bandung, Khausal Alam, mengatakan, berdasarkan fakta-fakta sidang, keduanya terbukti melakukan penganiayaan hingga membuat korban yaitu Haringga Sirla meninggal. Keduanya juga telah mendapatkan hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Hidden Gem Kuliner Bandung di Gang Nikmat

“Yang terbuktinya penganiayaan, peran mereka seperti itu yang terungkap dalam sidang. Jadi kita terapkan pasal 170. Tapi karena terdakwa masih anak-anak, tuntutan hukumannya setengah dari aturan yang ada,” katanya.

Diketahui, Haringga Sirla harus meregang nyawa usai dikeroyok oleh puluhan oknum bobotoh pada bulan September yang lalu. Kasus meninggalnya Haringga sempat membuat perhatian dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat