Sidang Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Diundur hingga 27 Oktober Mendatang, Ini Sebabnya

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika usai hadiri sidang kedua di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

Di ruang mediasi itu juga berlangsung sekitar 10 menit, kemudian keduanya keluar dan sidang hari ini dinyatakan selesai.

“Walaupun tergugat tidak hadir hari ini beralasan karena kesibukan sedang melaksanakan reses anggota DPR-RI. Tapi tidak apa-apa, saya hormati proses yang ada tadi majelis hakim,” kata Anne Ratna Mustika usai sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Bandung Anggarkan Rp5,8 Triliun untuk 8 Program Prioritas, Apa Saja?

“Mediator mengagendakan untuk mediasi pada tanggal 27 Oktober 2022, saya berharap mudah-mudahan yang bersangkutan untuk hadir langsung karena memang itu kesempatan terakhir dilaksanakan mediasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Nyaris Dihakimi Warga, Kapolres Purwakarta Evakuasi Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Wanayasa

Wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu menyampaikan ucapan dari ketua majelis Hakim Lia Yuliasih, jika mediasi ini wajib hukumnya untuk di tempuh oleh kedua belah pihak yang tengah menghadapi perkara gugat cerai.

Baca Juga:  Dalam Sepekan, Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Sukabumi Hanya Bertambah 2 Orang

Tahap-tahapan ini juga akan menentukan kebijakan atau keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim dikemudian hari, untuk menentukan nasib gugatan cerai antara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melawan Dedi Mulyadi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR-RI.