Daerah

Sidang Pledoi Habib Bahar Bin Smith Dijadwalkan 4 Agustus 2022 Mendatang

×

Sidang Pledoi Habib Bahar Bin Smith Dijadwalkan 4 Agustus 2022 Mendatang

Sebarkan artikel ini
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Melansir dari suarajabar.id, jaksa menilai terdakwa Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga:  Jelang HUT RI Ke-78, Bupati Purwakarta Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat

“Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Bahar bin Smith pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh ketua Dodong Rusdani.

Baca Juga:  Fokus Tangani Dugaan Korupsi, Kejati Jabar Tegaskan Tak Berwenang Kelola Bandung Zoo

Sebelumnya, Bahar Bin Smith sendiri diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021. (Red)

Baca Juga:  Komentar Wagub Uu Soal Rencana Habib Rizieq ke Purwakarta, Subang dan Karawang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan