
“Karena pihak termohon tidak hadir sesuai jadwal, sidang ini akan ditunda. Juru sita Pengadilan Negeri Purwakarta sudah diperintahkan untuk memanggil pihak termohon agar hadir pada sidang berikutnya,” jelas hakim sebelum menutup sidang.
Sementara itu, Erfan Helmi Juni, kuasa hukum pemohon praperadilan, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala dokumen dan bukti untuk sidang tersebut. Namun, ia menyayangkan penundaan ini.
“Kami merasa penetapan tersangka dan penahanan klien kami, YS, dilakukan tanpa dasar yang kuat dan terkesan terburu-buru. Praperadilan ini kami ajukan untuk menguji materiil atas keputusan tersebut,” ujar Erfan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan membuktikan dugaan prosedur yang tidak tepat dalam penetapan tersangka dan penahanan kliennya pada persidangan nanti.