Daerah

SIM Keliling Karawang Jumat 21 Juli 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

×

SIM Keliling Karawang Jumat 21 Juli 2023, Ini Syarat dan Lokasinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Jumat, 21 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Gebyar Paten Pemda Karawang.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar Ini Desak Pemprov Segera Perbaiki Jalan Tanjungpura-Rengasdengklok

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Ini Jadi dua Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Kala Kepala Desa Berperan Sebagai Koki Handal
Pages ( 1 of 2 ): 1 2