Daerah

Simak! Ini Dasar ODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024

×

Simak! Ini Dasar ODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).
Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

Hilman menegaskan, KPU Ciamis akan memastikan ODGJ bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku. Akan tetapi, ODGJ juga perlu pengawasan dari tenaga kesehatan atau ahli yang menjadi pengampunya.

Baca Juga:  Ashari Tambunan Mantan Bupati Deli Serdang Berpeluang Lolos ke Senayan

“KPU Ciamis akan berkoordinasi dengan PPK se-Kabupaten Ciamis untuk berkoordinasi kepada para pengampu ODGJ. Untuk menentukan, apakah ODGJ tersebut bisa menggunakan hak pilih atau tidak, itu pada hari pemungutan suara nanti,” jelasnya.

Baca Juga:  Buka Pendaftaran Caleg bagi Masyarakat Umum, PKB Purwakarta Targetkan 24 Kursi di Pemilu 2024

Menurut Hilman, masa durasi pencoblosan untuk penyandang ODGJ tidak ada penambahan waktu. Durasi waktunya sama, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

Baca Juga:  KPAI: Di Purwakarta Masih Banyak Ruang Publik Belum Ramah Anak

“Bagi ODGJ yang bisa memilih adalah WNI, sudah atau pernah menikah, juga usia 17 tahun ke atas,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2