Simak! Ini Dasar ODGJ di Ciamis Bisa Nyoblos saat Pemilu 2024

Pemilu
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Medcom).

JABARNEWS | CIAMIS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengungkap bahwa Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bisa nyoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kadiv Hukum Komisioner KPU Ciamis Hilman mengatakan bahwa ODGJ punya hak pilih dalam Pemilu 2024. Namun, lanjut dia, ada sejumlah syarat dan kriteria ODGJ bisa nyoblos Pemilu 2024.

Baca Juga:  Digitalisasi Dinilai Mampu Tingkatkan Produktivitas dan Taraf Hidup Petani, Begini Penjelasannya

Hilman bilang, kriteria ODGJ di Ciamis yang bisa nyoblos Pemilu 2024 adalah pemilih tidak mengalami gangguan jiwa permanen. Syarat lainnya yaitu pemilih memiliki surat keterangan dari rumah sakit atau dokter yang menanganinya.

Baca Juga:  Amankan Pemilu 2024, Polri Bakal Gelar Operasi Mantap Brata

“Kalau surat keterangan dokter yang menangani, menyatakan pasien tersebut tidak bisa memilih atau tidak mampu memberikan suara di TPS, maka orang tersebut tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Hilman dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:  Dedie Rachim Berencana Tambah Sekolah Negeri di Kota Bogor

Dia menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 atau sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.