Daerah

Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Jumat 18 Agustus 2023

×

Simak Syarat dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Jumat 18 Agustus 2023

Sebarkan artikel ini
Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini
Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Underpass Gatot Subroto Cimahi Digarap 10 Bulan, Anggaran Rp100 Miliar Disiapkan

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Susun Peta Investasi Baru, Bidik Data Center dan Semikonduktor di 27 Daerah

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2