Menurut Kapolres, aksi para pelaku dilakukan saat minimarket sudah tutup malam hari. Mereka lebih dulu memantau situasi sekitar, lalu membobol atap untuk masuk ke dalam toko tanpa menimbulkan kecurigaan warga.
“Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil rokok, e-liquid, serta barang elektronik kecil yang mudah dijual kembali,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Toyota Vios hitam bernopol B 1474 SED, gunting baja besar dan kecil, satu tangga, serta 19 buah pod e-liquid hasil curian.
Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi kini tengah memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial T, R, dan H.
“Terhadap para pelaku yang telah kami amankan, kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Anom.





