Menurut SEMMI Jabar, pembangunan Eiger Camp telah melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur bahwa kawasan hutan tidak boleh digunakan sembarangan, kecuali untuk kepentingan wisata alam yang menjunjung kelestarian sumber daya hayati dan ekosistem.
“Permen itu jelas menyatakan pembangunan wisata harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan. Tapi Eiger Camp justru menggunduli hutan dan merusak ekosistem,” kata Septian.
Diketahui bahwa Gubernur Dedi Mulyadi telah turun langsung meninjau lokasi pada Sabtu, 29 Maret 2025, dan kini tengah menelusuri keabsahan perizinannya. Kawasan tersebut telah ditutup sementara oleh Satpol PP Jawa Barat karena diketahui juga merupakan area latihan militer Kopasus, selain termasuk dalam wilayah milik PTPN VIII.
Postingan viral dari Deni Sugandi, Ketua Asosiasi Profesi Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI), yang mengunggah foto udara via drone di Instagram, menjadi pemicu sorotan publik terhadap proyek yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi alam terselubung ini. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News