Dirjen Pajak Jabar Berhasil Kumpulkan Rp6 Triliun

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I Yoyok Satiotomo mengatakan pada Tax Amnesty lalu, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jabar I sukses mengumpulkan uang tebusan sebesar Rp6 triliun.

“Kami menjadi salah satu yang tersukses di Indonesia. Sayangnya, masih banyak pula WP yang tak ikut Tax Amnesty dan bahkan setelah itu ada yang tidak bayar pajak sama sekali. Meski begitu, kami tetap mengingatkannya,” kata Yoyok disela acara dialog perpajakan bertajuk “Pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) dengan Tarif Final di Prime Plaza Hotel, Kota Bukit Indah, Purwakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca Juga:  Berdalih Tak Punya Uang WNA Overstay Ditahan Keimigrasian Depok

Yoyok mengaku bakal terus berkomitmen memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP) melalui berbagai penyederhanaan, di antaranya pelaporan SPT melalui e-Filling. Sehingga para WP yang tak mengikuti Tax Amnesty (pengampunan pajak) atau yang sudah mengikuti namun belum mengungkapkan hartanya dengan benar, bisa memanfaatkan program Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final atau PAS Final itu.

Lanjut dia, DJP saat ini semakin gencar mengimbau kepada para WP untuk memanfaatkan program PAS Final ini.

“Kita selalu mengutamakan pendekatan dan cara-cara persuasif kepada para WP. Melalui dialog ini kami ingin mendengar dan lebih dekat dengan WP, sekaligus memberikan solusi,” ujarnya.

Baca Juga:  Cegah PMK, Dandim 0619 Purwakarta Lakukan Monitoring ke Pasar Hewan

Hal senada diungkapkan Kepala KPP Pratama Purwakarta Harmirin. Harmirin menyebutkan, melalui dialog itu pihaknya memberikan informasi dan ketentuan-ketentuan terbaru kepada para WP.

“Diantaranya membahas PAS Final dan PP No. 36/2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan memberikan kepastian hukum terhadap harta yang belum/kurang dilaporkan dalam SPH Amnesti Pajak maupun SPT Tahunan PPh,” ujarnya.

Ada pula, sambungnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:  Walah! Pagar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Cikadu Cianjur Roboh Diterjang Angin Kencang

“Dialog ini juga mengingatkan para WP untuk segera melaporkan SPT Tahunannya, jangan menunggu saat akhir penutupan, karena antreannya bakal panjang dan lama. Melalui dialog ini pula kami mengharapkan masukan dari WP terkait pelayanan,” kata Harmirin.

Dialog Perpajakan juga menghadirkan tiga narasumber yang menyampaikan materi terkait SPT Tahunan dan PAS Final. Ketiganya adalah Account Representative Waskon IV Ebenezer Hutagalung, Account Representative Waskon III Rifki Aditya, dan Account Representative Waskon II Helga Purwantu Megantara. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat