JABARNEWS | BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pemalsuan 201 surat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut, Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa berdasarkan penyelidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
“Kami melaksanakan penyelidikan terhadap 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN) yang terjadi dari 2007 hingga 2015 di Desa Huripjaya. Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap laporan informasi (LI), namun Dittipidum telah sepakat untuk meningkatkan statusnya menjadi laporan polisi (LP).
“Dalam waktu dekat, kami akan berupaya meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.