JABARNEWS │ DEPOK – Sekitar 41 orang tua siswa mendatangi SMKN 3 Depok di Jalan Merdeka, Sukmajaya, Kota Depok, untuk memprotes penahanan ijazah anak-anak mereka. Penahanan ijazah tersebut memicu dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang ditarik oleh pihak sekolah.
Kepala SMKN 3 Depok, Samsuri, membantah tudingan pungutan ijazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa penarikan dana yang dilakukan bukanlah inisiatif sekolah, melainkan hasil kesepakatan antara komite sekolah dan para orang tua siswa sejak awal.
“Semua ini sudah dirumuskan dalam rapat komite, termasuk pembayaran untuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan program praktik kerja lapangan (PKL). Hal ini bukan kebijakan sekolah, melainkan kesepakatan bersama,” ujarnya.
Samsuri menegaskan, sekolah hanya menjalankan hasil keputusan rapat komite yang sebelumnya telah disepakati oleh seluruh pihak terkait.
Koordinasi dengan Orang Tua Menghasilkan Solusi
Menanggapi protes para orang tua, pihak sekolah segera mengadakan koordinasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akhirnya, ijazah ke-41 siswa yang sempat tertahan tersebut diserahkan tanpa adanya permintaan biaya tambahan.