Daerah

Soal Batas Waktu Bantuan Dana Gempa di Cianjur, Begini Penjelasan BNPB

×

Soal Batas Waktu Bantuan Dana Gempa di Cianjur, Begini Penjelasan BNPB

Sebarkan artikel ini
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus. (Foto: Mul/JabarNews)

JABARNEWS I CIANJUR – Soal warga belum terdata pengajuan dana bantuan yang terdampak gempa batas waktu hingga 30 Juni 2023, di sini mungkin secara deadline, tapi untuk diketahui bahwa ada proses.

Baca Juga:  Sempat DPO, Sopir Sedan Mewah Audi Menyerahkan Diri ke Mapolres Cianjur

Hal tersebut ditegaskan Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus, saat ditemui langsung di Pendopo Pemkab Cianjur, Senin (12/6/2023).

“Jadi tidak serta merta bahwa itu akan disaring karena ada kriterianya,” katanya.

Baca Juga:  Iyos Somantri Pastikan Pastikan kebutuhan Korban Longsor di Cibatuhilir Sukabumi Terpenuhi

Kemudian, masih menurut Barnadus, yang membebankan itu mungkin ya? Pak Kepala BPNP, sebelumnya saat datang ke Cianjur sudah jelas selesaikan dulu tahap 1, 2 dan 3. Kan gak enak, jadi bukan maksudnya nanti sudah selesai diusulkan keluarkan.

Baca Juga:  Barnas Adjidin Pastikan Bantuan Korban Gempa di Garut Tersalurkan dengan Benar

“Nah! Lalu yang keluarkan dana itu, coba tanya sudah selesai belum. Kan begitu,” bilangnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23