Soal Batas Waktu Bantuan Dana Gempa di Cianjur, Begini Penjelasan BNPB

Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB A. Bernadus. (Foto: Mul/JabarNews)

Bernadus mengaku, merasa iba kalau misalnya warga terdampak gempa tidak terbantu dan susahnya mencari kriteria. Kan ada 3 tahap, dan toleransinya sangat-sangat tinggi, jadi jagalah nama pak bupati dan kepala badan (Kaban), karena keputusan dari pihaknya membahas lagi soal anggaran dari keuangan.

Ditanya apakah warga terkena dampak gempa di Cianjur optimalisasi selesai di tahap 4, Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik BNPB ini menyampaikan, jadi kan? Begini, masa saringan ko belum tembus-tembus (ekspresi), empat tahapan satu. Dan, coba bayangkan dalam satu desa masa sampai 10 tahap, kan sudah bisa dihitung warga itu ada Kartu Keluarga (KK) jelas, jadi itulah sebenarnya.

Baca Juga:  YNPM Gandeng Media Online Salurkan Logistik untuk Warga Terdampak Gempa Cianjur

“Artinya masih di mana lagi warga terdampak itu, jadi poinnya kalau mau serius itu harus dioptimalkan jangan sampai ada tersisa,” terangnya.

Baca Juga:  BKPSDM Purwakarta Akui Kekurangan Kuota CPNS

Hal sama masih paparnya, tadi pak Dansatgas telah sampaikan, jadi yang sudah diusulkan dulu tidak masuk kriteria, coba beri penjelasan tidak lulus penilaian administrasinya tidak berarti permanen.

Baca Juga:  Cat Lovers Pasti Sakit Hati Dengar Pembantaian Kucing di Tasikmalaya: Digorok dan Dimutilasi!

“Seperti begitu, warga tidak masuk KTP secara sistem keluarkan tidak ini. Tapi kalau bisa membuktikan kan bisa masuk lagi,” jelas A. Bernadus.