Daerah

Soal Gugatan Pilkada di Cianjur, Bawaslu Hentikan Penyelidikan Calon Petahana

×

Soal Gugatan Pilkada di Cianjur, Bawaslu Hentikan Penyelidikan Calon Petahana

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | CIANJUR – Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, menghentikan pemeriksaan terkait laporan dari Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, terkait penyalahgunaan wewenang petahana Herman Suherman sebagai peserta Pilkada Cianjur, karena tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat, sehingga kasus tersebut secara resmi ditutup.

Komisioner Bidang Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Cianjur, Tatang Sumarna di Cianjur Rabu (23/12/2020), mengatakan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pasangan calon nomor urut 3 Herman-Mulyana tidak memenuhi unsur pasal 71 (3) tentang pilkada.

Baca Juga:  Kemenangan Tommy Soeharto Di PTUN Jakarta Bikin Muchdi PR Bereaksi Lakukan Ini

“Berdasarkan hasil rapat akhir, laporan yang disampaikan Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, tidak memenuhi syarat, sehingga tidak terbukti dan dihentikan dan resmi ditutup,” katanya.

Pihaknya ungkap dia, telah memberikan surat pada pelapor terkait hasil kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pasangan petahana, tidak terbukti dan secara resmi ditutup.

“Kami sudah layangkan surat penghentian resmi atas laporan kasus tersebut ke pihak pelapor,” katanya.

Baca Juga:  Kejari Serahkan Barang Bukti Korupsi Sebesar Rp 985 Juta Lebih ke Pemda Jabar untuk Jadi Uang Kas

Sementara Tim Advokasi Pilkada Bersih Cianjur, hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan terkait dihentikannya kasus tersebut, beberapa nomor pelapor tidak dapat dihubungi, bahkan pesan singkat melalui media sosial belum dibaca tim kuasa hukum pelapor yang merupakan tim sukses pasangan nomor urut 4.

Sebelumnya, Bawasalu Cianjur, tetap memproses tiga laporan dari masyarakat dan tim sukses pasangan nomor urut 4 terkait penyalahgunaan wewenang dan money politik yang ditudingkan ke pasangan nomor urut 3 yang merupakan pasangan petahana Herman-Mulyana.

Baca Juga:  Komisi B DPRD Kota Bandung Evaluasi Pencapaian Program Disperindag

Namun setelah dilakukan penyelidikan, laporan terkait hal tersebut, tidak terbukti dan tidak memenuhi syarat, sehingga pelaporan tersebut, secara resmi ditutup dan kasus pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu Cianjur, telah tuntas seluruhnya.

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan