Daerah

Soal Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung, Pemerhati Pendidikan Bilang Begini

×

Soal Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung, Pemerhati Pendidikan Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung. (Foto: Loka Data).
Ilustrasi Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung. (Foto: Loka Data).

“Aturan masih lemah secara global. Harus menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa,” ucapnya.

Jika tidak aturan yang lebih jelas, Dan mengatakan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan menggalang dana melalui sumbangan.

Baca Juga:  Menelisik Ide Awal Pembangunan Masjid Al Jabbar, Sosok Ini Jadi Paling Berpengaruh

“Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bandar Narkoba di Pematangsiantar Sembunyikan Sabu di Plat Motor

Ketika aturan sudah ada, Dan mengungkapkan, kepala sekolah akan punya acuan yang lebih jelas di dalam mengelola perpindahan siswa dan juga sumbangan yang memang diperbolehkan melalui komite sekolah.

Baca Juga:  PLN Rampungkan Dua Proyek Kelistrikan di Jawa Barat, Pasokan Listrik Nataru Aman

“Aturan cukup dalam Pergub tentang PPDB, dan harusnya lebih diterjemahkan lagi, jenis sumbangan apa yang diperbolehkan, dan tidak diperbolehkan, bagaimana menggalang sumbangan,” katanya.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan