Daerah

Soal Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung, Pemerhati Pendidikan Bilang Begini

×

Soal Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung, Pemerhati Pendidikan Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung. (Foto: Loka Data).
Ilustrasi Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung. (Foto: Loka Data).

“Aturan masih lemah secara global. Harus menyampaikan ada larangan pungutan maupun Sumbangan dalam PPDB maupun perpindahan siswa,” ucapnya.

Jika tidak aturan yang lebih jelas, Dan mengatakan, pejabat SMA dan SMK ataupun komite sekolah masih memungkinkan menggalang dana melalui sumbangan.

Baca Juga:  Makin Pedas, Harga Cabai Rawit Merah di Purwakarta Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

“Sehingga perlu diatur lebih rinci, bagaimana dan jenis sumbangan apa diperbolehkan agar tidak dikaitkan dengan penerimaan maupun perpindahan siswa baru,” ungkapnya.

Baca Juga:  Bupati Cianjur: Jangan Sampai Kasus ASN Berlibur ke Pangandaran Kembali Terjadi

Ketika aturan sudah ada, Dan mengungkapkan, kepala sekolah akan punya acuan yang lebih jelas di dalam mengelola perpindahan siswa dan juga sumbangan yang memang diperbolehkan melalui komite sekolah.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Jabar Diapresiasi Menteri PPPA, Ini Katanya

“Aturan cukup dalam Pergub tentang PPDB, dan harusnya lebih diterjemahkan lagi, jenis sumbangan apa yang diperbolehkan, dan tidak diperbolehkan, bagaimana menggalang sumbangan,” katanya.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan