Soal Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung, Pemerhati Pendidikan Bilang Begini

Ilustrasi Jual Beli Kursi Siswa di Kota Bandung. (Foto: Loka Data).

Pergub itu dikatakannya, akan turut menguatkan kepala sekolah untuk memutuskan langkah yang benar dan tidak mengakibatkan tindakan pungli. “Kepala sekolah tidak abu-abu yang berpotensi digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain,” kata dia.

Dan menambahkan, masyarakat harus paham bawah penerimaan dan perpindahan siswa itu hal yang diperbolehkan dan prosedurnya harus ditanya terlebih dahulu pada pihak sekolah, agar tidak terjadi pungli.

Baca Juga:  Ingat! Sekolah di Cirebon Harus Atur Kedatangan dan Kepulangan Siswa

“Masyarakat juga harus tahu bahwa seleksi, dan prosedur perpindahan sama sekali tidak dikaitkan dengan pungutan atau sumbangan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Informasi (Kabid Datin) Yudi Ahadiat, Satgas Saber Pungli Jabar mengatakan, dari keterangan tim di lapangan, praktik pungli ini dilakukan secara bersama-sama oleh wakil kepala sekolah bidang humas dan kepala sekolah SMA Negeri 22 Bandung.

Baca Juga:  Ema Sumarna Ingin Setiap Kecamatan di Kota Bandung Miliki Kawasan Bebas Sampah

“Tadi tim melakukan pengamanan uang barang bukti Rp30 juta,” ujar Yudi, Sabtu (15/1/2022).