Daerah

Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

×

Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)
Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)

Kepala BRIN menilai pernyataan AP Hasanuddin itu meresahkan masyarakat sehingga ia menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya pada pihak berwajib.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” katanya melansir dari Suara.com.

Baca Juga:  Singgung Kasus Timnas Indonesia vs Thailand, Pemerintah Diminta Jadi Wasit Adil di Pemilu 2024

Menurutnya, Andi juga dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00-15.15 WIB.

Baca Juga:  Bocah Perempuan Asal Deli Serdang Ditemukan Tewas Membusuk Dekat Rumahnya

Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  VIDEO: Panglima Jilah Marah pada Rocky Gerung, Hukum Adat Siap Dipakai, Ini Alasannya

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3