Daerah

Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

×

Soal Kasus AP Hasanuddin, Kepala BRIN Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)
Penampakan peneliti BRIN, AP Hasanuddin. (Foto: PMJNews.com)

Kepala BRIN menilai pernyataan AP Hasanuddin itu meresahkan masyarakat sehingga ia menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya pada pihak berwajib.

“BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok,” katanya melansir dari Suara.com.

Baca Juga:  Polresta Bandung Amankan Pemuda yang Menganiaya Pegawai PT. Jiale Majalaya Kabupaten Bandung

Menurutnya, Andi juga dinyatakan bersalah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu (26/04) mulai pukul 09.00-15.15 WIB.

Baca Juga:  Dulu Kumuh, Terminal Harjamukti di Kota Cirebon Kini Mewah Seperti Bandara

Oleh sebab itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Satgas Saber Pungli Gerebek Parkir Liar di Waduk Cirata, Wisatawan Kini Bisa Liburan Tanpa Cemas!

Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3