Daerah

Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Bos PT Timah Beberkan Hal Ini

×

Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Bos PT Timah Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Ilustrasi kasus korupsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tak hanya itu, kasus tersebut sampai membelit suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Baca Juga:  Kejari Cianjur Geledah Kantor Dishub, Usut Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp40 Miliar

Kerugian yang terjadi dari kasus ini ditaksir Rp271 triliun. Angka tersebut adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan yang dihitung langsung oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Baca Juga:  Gelar Seminar Internasional, FEB UNISMU Purwakarta Kupas Strategi Bisnis Global

Dilansir JabarNews.com dari Detik.com, Bambang menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Gempa Magnitudo Guncang Tasikmalaya, BMKG Sampaikan Pesan Ini

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234