Kejagung sebetulnya sampai saat ini masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal taksiran kerugian Rp271 triliun yang sudah dihitung oleh ahli.
“Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat jumpa pers penetapan Harvey Moeis di Kejagung.
Kuntadi mengatakan perhitungan dari sisi ahli lingkungan sudah keluar, yakni Rp 271 triliun. Namun, dia menegaskan pihaknya akan mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus ini apabila BPKP sudah selesai menghitung kerugian.
“Hasilnya seperti apa, yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya,” beber Kuntadi.
Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Achmad Dani Virsal buka suara soal taksiran kerugian jumbo dari kasus ini. Dia menyatakan pihaknya tak mau menilai soal angka potensi kerugian itu memang layak dan sesuai atau tidak. Menurutnya, perhitungan itu biar diserahkan ke ahli lingkungan saja.