Soal Kasus Korupsi Rp271 Triliun, Bos PT Timah Beberkan Hal Ini

Ilustrasi korupsi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus korupsi tata niaga di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tak hanya itu, kasus tersebut sampai membelit suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Baca Juga:  KPK Geledah Kantor Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras

Kerugian yang terjadi dari kasus ini ditaksir Rp271 triliun. Angka tersebut adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan yang dihitung langsung oleh ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.

Baca Juga:  KPK Temukan Senjata Api saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dilansir JabarNews.com dari Detik.com, Bambang menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung imbas dari dugaan korupsi yang merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Majelis Adat Sunda Tak Cabut Laporan Polisi, Arteria Dahlan Bilang Begini

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 itu berisi tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.