Daerah

Soal Pembatasan Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area, Begini Skema Polda Jabar

×

Soal Pembatasan Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area, Begini Skema Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Mudik Lebaran
Ilustrasi mudik Lebaran. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | BANDUNG – Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi mengimbau pemudik tidak berlama-lama di area rehat jalan tol menjelang pemberlakuan skema satu arah.

“Kan one way (satu arah) itu diberlakukan dari arah Jakarta ke Jateng. Pemudik yang dari arah Jateng, di rest area-nya 30 menit,” kata Bariza di Kota Bandung, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:  Satlat PJKR Unsur dan Kodrat Cianjur Gelar POP Tarung Derajat

“Kan sebelum one way itu harus dikosongkan supaya pas selesai keluar dari rest area bisa lewat ke Jakarta pakai tol,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemerintah Sebar 100 Ekor Kambing dan 45 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Wilayah Kota Bandung

Bariza menyatakan bahwa warga akan diminta mengosongkan area rehat di jalan tol sebelum skema satu arah diterapkan mulai 28 April 2022 pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:  Lima Pasar Tradisional di Jalur Pantura Indramayu Ini Jadi Titik Kemacetan saat Mudik

Pada 28 April 2022, lanjut dia, polisi akan meminta warga meninggalkan area rehat sejak pukul 15.00 WIB.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan