Waduh! Dokter di Cianjur Ini Lakukan Praktik Ilegal, Pasien Ada yang Meninggal Dunia

Ilustrasi dokter lakukan praktik ilegal. (Foto: lifepack.id).

JABARNEWS | CIANJUR – Seorang dokter asal Jakarta berhasil diamankan Polres Cianjur terkait kepemilikan zat psikotropika tanpa izin dan melakukan praktik ilegal.

Bahkan, praktik ilegal dokter yang berinisial LC ini menyebabkan pasien yang ditanganinya meninggal dunia setelah disuntik.

Baca Juga:  Aksi Bela Palestina, Konsorsium Ormas Islam Cianjur Pastikan Donasi akan Tepat Sasaran

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, pihanya menangkap dokter umum tersebut setelah mendapat laporan dari RSUD Cimacan terkait meninggalnya pasien warga Jakarta usai disuntik zat psikotropika oleh tersangka, diduga untuk menetralisir narkoba.

Baca Juga:  MUI Minta Masyarakat di Cianjur Pastikan Kesehatan Hewan yang Ingin Dikurbankan

“LC ditangkap berawal dari informasi adanya warga Jakarta yang dirawat di RSUD Cimacan meninggal dunia, diduga karena telah disuntik beberapa zat psikotropika oleh seorang dokter untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban,” kata Doni di Cianjur, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:  Seorang Nelayan Asal Bekasi yang Tenggelam di Pantai Selatan Cianjur Ditemukan, Begini Kronologinya

Dia menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, korban sempat disuntik cairan obat Diazepam dan Midazolam yang dilakukan LC. Sehingga langsung dilakukan pengembangan, dan LC ditangkap di Jakarta.