Daerah

Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Sidang Praperadilan

×

Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat masih menunggu salinan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk memproses pembebasan Pegi Setiawan.

Hal itu menyusul hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan Pegi Setiawan seusai sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga:  Marwan Hamami Ungkap Penyebab Pembangunan Kantor Pemkab Sukabumi Tertunda

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi putusan hakim tunggal PN Bandung terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan.

Baca Juga:  28 Anggota Polda Jabar Dipecat Tidak Hormat, Ini Peringatan Keras Kapolda

“Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan dalam sidang praperadilan untuk tersangka PS (Pegi Setiawan),” kata Jules.

Dia menjelaskan, terkait proses pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar masih menunggu salinan putusan PN Bandung.

Baca Juga:  Utamakan Restorative Justice Hukum, Yana Mulyana Fasilitasi Ruang Mediasi Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Pages ( 1 of 3 ): 1 23