Daerah

Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Sidang Praperadilan

×

Soal Pembebasan Pegi Setiawan, Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).
Polda jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast. (Foto: Istimewa).

“Jadi kalau terkait dengan pembebasan, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan. Kami menunggu (salinan putusan hakim) ya. Mudah-mudahan dari pengadilan bisa menyerahkan ke kami secepatnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejati Jabar Kembalikan Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Terkait kelanjutan pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky, Jules mengaku masih fokus pada putusan hakim dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan terlebih dahulu.

“Saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Ini dulu yang akan kami lakukan,” katanya.

Baca Juga:  Playground of Nusa Nipa Sekolah Cikal Bandung, Rayakan Budaya dan Kreativitas Murid

Amar Putusan Hakim PN Bandung dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman membatalkan demi hukum penetapan status tersangka Pegi Setiawan dan membebaskannya.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Purwakarta Meroket, Begini Pesan Anne Ratna Mustika

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3