“Pemkab Bogor sudah membuat satu proses skema dalam pembangunan dan sudah menunjuk pihak ketiga. Bukan lewat APBD tapi melalui skema BOT (Build Operate Transfer), sehingga Pemkab Bogor tidak perlu mengeluarkan biaya. Melainkan, akan didanai oleh pihak ketiga,” jelasnya.
Namun, masalahnya Pemerintah Kota Depok belum mau menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Pasar Citayam.
Pemerintah Kabupaten Bogor pun telah menyurati Pemkot Depok agar membantu dalam memudahkan penerbitan IMB. (Red)