Daerah

Soal Pengambilan Bayi dan Minta Tebusan Rp25 Juta, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika…

×

Soal Pengambilan Bayi dan Minta Tebusan Rp25 Juta, KPAID Kabupaten Tasikmalaya Bakal Tempuh Jalur Hukum Jika…

Sebarkan artikel ini
Ketua KPAID kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto. (Foto: Dok. JabarNews).
Ketua KPAID kabupaten Rasikmalaya Ato Rinanto. (Foto: Kapol.id).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPAID kabupaten Rasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, sejak bayi lahir pasangan suami istri tersebut tidak pernah melihat kembali anaknya, karena masih ditahan oleh saudaranya.

Baca Juga:  Kejar Target, Polres Purwakarta Buka Gerai Vaksinasi di Tempat Publik

“Jika orang tua korban ingin mendapatkan bayi tersebut, korban harus mengganti rugi sampai Rp25 juta rupiah,” kata Ato.

Saat ini lanjut dia, KPAID akan melakukan pendampingan terhadap pasangan suami istri tersebut dengan pendekatan antar keluarga.

Baca Juga:  Bantu Ketersediaan Darah di Purwakarta, Ini yang dilakukan Polisi Cantik

Ato menyampaikan, jika tidak ada titik temu, maka KPAID akan menempuh jalur hukum.

“Sebelumnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga pengambil bayi tersebut, semoga saja kedua belah pihak sadar dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Tasikmalaya Terungkap, Begini Cara Pelaku Habisi Korban
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan