Soal Penyalahgunaan Dana Desa, Kejari Cianjur Beri Peringatan Ini untuk Para Kades

Ilustrasi kades korupsi Dana Desa. (Foto: Liputan Jatim).

Mereka menganggap dana desa dapat digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga nilai yang dipakai terus membengkak karena gali lobang tutup lobang setiap tahunnya.

Akibatnya berbagai program yang sudah dirumuskan pada tahun sebelumnya tidak berjalan dengan maksimal sehingga menjadi temuan dan banyak dilaporkan berbagai kalangan di lingkungan desa termasuk warga. Namun, jumlah kasus tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang tercatat enam kasus penyelewenangan dana desa dan alokasi dana desa.

Baca Juga:  KPP Jabar Tinjau dan Salurkan Bantuan kepada Korban Gempa Cianjur

“Penyelewengan yang dilakukan Kades Cigunungherang merugikan negara sekitar Rp1 miliar, sedangkan dua orang kades lainnya nilai kerugiannya sekitar Rp 600 juta. Mereka melakukan penyelewengan sejak tiga tahun terakhir dengan harapan dapat ditutup pada anggaran tahun selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Momen Haru saat Wakapolres Cianjur Gendong Balita di Tenda Pengungsian

Brian menambahkan kades baru yang tidak mengetahui mekanisme penggunaan dana desa dan alokasi dana desa dapat bertanya kepada perangkat yang sudah biasa mengelola anggaran sehingga saat menerima bantuan tidak asal pakai agar terhindar dari jeratan hukum.

Kejaksaan Negeri Cianjur secara berkelanjutan melakukan sosialisasi kepada para aparatur desa mengenai mekanisme penggunaan anggaran sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Garut: Ini Ada 1.000 Sepatu untuk Orang-Orang Miskin

“Kami bersama organisasi kepala desa dan perangkat desa kerap menggelar seminar atau pertemuan untuk mengingatkan kades agar tidak salah dalam menggunakan anggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk pembangunan dan pengembangan desa, bukan untuk pribadi,” tandasnya. (Red)