Soal Perampokan di Restoran Pizza Gunungputri, Polisi Beberkan Hal Ini

perampokan
Ilustrasi perampokan. (Foto: Buletin Indonesia).

Selain itu, mereka berhasil mengambil tiga tape recorder, enam ponsel, satu laptop, satu proyektor, dan juga satu DVR. Para pelaku berhasil membuat kerugian senilai Rp 45 juta

Baca Juga:  Tak Sadar Umur! Lansia 60 Tahun di Tasikmalaya Jadi Pengedar Narkoba, Modusnya Bikin Melongo

Sementara itu, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Soal Perbup Truk Tambang, Ade Yasin Instruksikan Dishub Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News