Soal Polemik Pasar Tanggeung -Sukanagara Cianjur, Dishub Cianjur Angkat Bicara

Kepala Bidang (Kabid) Dishub Cianjur, Irfan Ansori. (Mul/JabarNews)

Terpisah, sebelumnya Kepala Dinas (Kadis) melalui Kepala Seksi (Kasi) Penata Pertanahan Ahli Muda DPKPP Cianjur, Dudi Hendrawan menyampaikan, pengadaan pasar dan status tanah itu anggarannya di pihaknya berdasarkan usulan pemohonan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Cianjur dan Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur.

“Nah! Makanya peruntukannya untuk pasar dan terminal di lokasi tersebut,” katanya, saat ditemui di meja kerjanya, Jumat (21/10/2022).

Ditanya soal untuk Dishub Cianjur, Dudi menjelasakan, hal itu untuk terminal di pasar Tanggeung dan Sukanagara. Dan, kucuran anggaran masuk di tahun 2017. Permohonan dari Disperdagin Cianjur ada. Bahkan sudah dicek dan survei dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, berdasarkan aturan yang ada.

“Karena berdasarkan UU Peraturan Pemerintah (Permen) nomor 19 tahun 2021,” ujarnya.

Bahwa, masih terang Dudi, pengadaan tanah di bawah lima hektar itu bisa dilaksanakan langsung. Kalau di atas lima hektar harus menggunakan kepanitian yang resmi. Lokasi di sana memang awalnya untuk pasar, pihaknya survei dan ukur dan dibayar.