Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Purwakarta, Vitriana Yulalita, memastikan bahwa lahan yang mengalami perubahan tersebut tidak berada di dalam kawasan konservasi yang dilindungi.
“Hari ini, sesuai arahan pimpinan, kami langsung meninjau area yang menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pengecekan, lahan yang dibuka ini berada di luar Cagar Alam (CA) maupun Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tangkuban Parahu,” ujar Vitriana, Jumat (28/3/2025).
Vitriana menegaskan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin apa pun untuk aktivitas pembukaan lahan di kawasan konservasi.
“Kami sudah memastikan bahwa tidak ada izin yang diberikan terkait pembukaan lahan di wilayah CA maupun TWA Gunung Tangkuban Parahu. Lokasinya memang berada dalam area yang dikelola oleh instansi lain, dalam hal ini PTPN VIII,” jelasnya.