Daerah

1.120 Sopir Angkot di Cibadak Sukabumi Diliburkan, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp600 Ribu

×

1.120 Sopir Angkot di Cibadak Sukabumi Diliburkan, Pemprov Jabar Beri Kompensasi Rp600 Ribu

Sebarkan artikel ini
Angkutan kota atau angkot
Angkutan kota atau angkot di Kota Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tak biasa untuk mengurai kemacetan saat libur Lebaran 2026 dengan meliburkan sekitar 1.120 sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Bamsoet Inisiasi Pembentukan Forum Aspirasi Masyarakat Papua

Kebijakan ini dilakukan atas arahan Gubernur Dedi Mulyadi guna menekan kepadatan lalu lintas di jalur yang kerap menjadi titik macet saat arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H.

Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Diding Abidin, mengungkapkan sedikitnya enam trayek angkot di kawasan Cibadak dihentikan sementara operasionalnya.

Baca Juga:  Duh! Angka Kriminalitas di Kota Tasikmalaya Meningkat Capai Ratusan

Kebijakan ini berlaku selama tiga hari krusial, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026, yang diprediksi menjadi puncak kepadatan kendaraan.

Baca Juga:  Tol Cisumdawu Sudah Bisa Dilalui Pemudik, Kapolres Sumedang Ingatkan Soal Ini

“Walaupun tidak menyopir, para sopir tetap mendapatkan kompensasi Rp200.000 per hari. Total selama tiga hari Rp600.000,” ujar Diding dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/3/2026).

Pages ( 1 of 3 ): 1 23