JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tak biasa untuk mengurai kemacetan saat libur Lebaran 2026 dengan meliburkan sekitar 1.120 sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kebijakan ini dilakukan atas arahan Gubernur Dedi Mulyadi guna menekan kepadatan lalu lintas di jalur yang kerap menjadi titik macet saat arus mudik dan balik Idulfitri 1447 H.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Diding Abidin, mengungkapkan sedikitnya enam trayek angkot di kawasan Cibadak dihentikan sementara operasionalnya.
Kebijakan ini berlaku selama tiga hari krusial, yakni 23, 24, dan 29 Maret 2026, yang diprediksi menjadi puncak kepadatan kendaraan.
“Walaupun tidak menyopir, para sopir tetap mendapatkan kompensasi Rp200.000 per hari. Total selama tiga hari Rp600.000,” ujar Diding dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/3/2026).





