JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan praktik kecurangan pengurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.43111 yang berlokasi di Baros, Sukabumi, Jawa Barat.
Saat ini, SPBU tersebut ditutup sementara guna keperluan penyelidikan lebih lanjut pihak kepolisian.
“Kami telah menerima informasi dari pihak Patra Niaga. Setelah proses penyidikan selesai, SPBU ini akan kembali beroperasi dengan pengelolaan yang diambil alih oleh Pertamina Patra Niaga,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, dalam keterangannya di Sukabumi, Rabu (19/2/2025).
Brigjen Nunung menegaskan bahwa operasional SPBU akan tetap berjalan. Ia menekankan pentingnya menjaga ketersediaan layanan BBM bagi masyarakat agar tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“SPBU ini akan tetap beroperasi. Kami tidak ingin penyelidikan ini menghambat akses masyarakat terhadap BBM,” jelasnya.