
Selain itu, kepolisian juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari keuntungan ilegal akibat pengurangan takaran BBM tersebut.
“Pemasangan alat ilegal pada dispenser atau pompa BBM ini jelas melanggar hukum. Akibatnya, masyarakat mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar per tahun,” pungkas Brigjen Nunung. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News