SPSI Tolak JHT Cair Usia 56 Tahun, Kebijakan Ini Rugikan Buruh, Kami akan Lakukan Perlawanan

Ilustrasi, Jaminan Hari Tua (JHT). (Istimewa)

“Dan kami akan melakukan perlawanan secara masif baik secara hukum maupun dengan aksi-aksi yang akan kami lakukan, baik dikantor-kantor B.P. Jamsostek, maupun di kantor Menteri Ketanagakerjaan, dan tidak menutup kemungkinan buruh bisa saja secara bersama-sama mengambil uang Jaminan Hari Tua (JHT) dari BP Jamsostek sebelum Permenaker 2 Tahun 2022 berlaku efektif 2 Mei 2022,” katanya. ***

Baca Juga:  Kemnaker Akui AI Bisa Berikan Manfaat Lapangan Pekerjaan, Tapi...